96/pmk.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009

4 min read Aug 29, 2024
96/pmk.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009

Tentang

Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Asing Yang Bekerja Di Indonesia

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21.

Tujuan

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Asing yang bekerja di Indonesia, agar:

  • Pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 dapat dilakukan secara tepat dan benar;
  • Tercipta kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan Pasal 21.

Isi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 mengatur berbagai hal terkait pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 bagi pegawai asing, antara lain:

  • Definisi
    • Pegawai Asing: Warga negara asing yang bekerja di Indonesia berdasarkan perjanjian kerja, termasuk yang bekerja pada badan yang didirikan di Indonesia berdasarkan hukum Indonesia.
    • Penghasilan Kena Pajak: Seluruh penghasilan yang diperoleh pegawai asing di Indonesia, baik berupa gaji, honorarium, tunjangan, maupun lainnya.
  • Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21
    • Wajib Potong: Pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja atas penghasilan kena pajak pegawai asing.
    • Tarif Pajak: Tarif pajak penghasilan Pasal 21 bagi pegawai asing ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
    • Penghitungan Pajak: Pajak penghasilan Pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pengurangan biaya jabatan.
  • Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21
    • Pembayaran Pajak: Pajak penghasilan Pasal 21 dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan berakhir.
    • Wajib Lapor: Wajib potong wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Pasal 21 paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berakhir.
  • Ketentuan Lain
    • Pegawai asing yang memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak sesuai perjanjian pajak internasional dapat dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan Pasal 21.
    • Pemberi kerja wajib mencatat Bukti Potong bagi pegawai asing yang telah dipotong pajak penghasilan Pasal 21.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 mengatur secara rinci tata cara pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 bagi pegawai asing yang bekerja di Indonesia.

Catatan:

Peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 atas Penghasilan yang diterima Pegawai Asing.

Semoga informasi ini bermanfaat.