12 Elemen Clsr Pertamina

4 min read Jun 25, 2024
12 Elemen Clsr Pertamina

12 Elemen CLSR Pertamina: Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dalam industri minyak dan gas, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek yang paling kritis. PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan energi nasional Indonesia, telah mengembangkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang dinamakan CLSR (Control, Leadership, Safety, Risk). CLSR Pertamina terdiri dari 12 elemen yang saling terkait dan terkait untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kualitas kesehatan kerja.

1. Safety Policy (Kebijakan Keselamatan)

Elemen pertama CLSR Pertamina adalah kebijakan keselamatan. Kebijakan ini memuat tujuan, sasaran, dan komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Kebijakan keselamatan ini harus jelas, spesifik, dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan kontraktor.

2. Safety Organization (Organisasi Keselamatan)

Elemen kedua adalah organisasi keselamatan. Organisasi ini terdiri dari tim keselamatan yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja. Tim keselamatan harus bekerja sama dengan karyawan dan kontraktor untuk mengidentifikasi risiko dan mengembangkan strategi untuk mengurangi risiko.

3. Training and Competence (Pelatihan dan Kompetensi)

Elemen ketiga adalah pelatihan dan kompetensi. Pelatihan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan karyawan dan kontraktor dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko. Kompetensi juga diperlukan untuk memastikan bahwa karyawan dan kontraktor memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan tugasnya dengan aman.

4. Hazard Identification and Risk Assessment (Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko)

Elemen keempat adalah identifikasi bahaya dan penilaian risiko. Identifikasi bahaya dilakukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya yang ada di tempat kerja. Penilaian risiko dilakukan untuk menentukan tingkat risiko dan mengembangkan strategi untuk mengurangi risiko.

5. Safety Procedures and Standards (Prosedur dan Standar Keselamatan)

Elemen kelima adalah prosedur dan standar keselamatan. Prosedur dan standar keselamatan harus jelas dan spesifik untuk memastikan bahwa karyawan dan kontraktor mengetahui apa yang harus dilakukan dalam keadaan darurat.

6. Incident Reporting and Investigation (Laporan Kecelakaan dan Penyelidikan)

Elemen keenam adalah laporan kecelakaan dan penyelidikan. Laporan kecelakaan harus dilakukan secara akurat dan cepat untuk mengidentifikasi penyebab kecelakaan. Penyelidikan harus dilakukan untuk menentukan penyebab kecelakaan dan mengembangkan strategi untuk mencegah kecelakaan serupa.

7. Corrective Action and Continuous Improvement (Tindakan Korektif dan Perbaikan Berkelanjutan)

Elemen ketujuh adalah tindakan korektif dan perbaikan berkelanjutan. Tindakan korektif harus dilakukan untuk mengatasi penyebab kecelakaan dan mengurangi risiko. Perbaikan berkelanjutan harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan kesehatan kerja.

8. Safety Inspection and Audit (Inspeksi dan Audit Keselamatan)

Elemen kedelapan adalah inspeksi dan audit keselamatan. Inspeksi dilakukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan mengawasi kegiatan keselamatan. Audit keselamatan dilakukan untuk menentukan apakah kebijakan dan prosedur keselamatan telah diimplimentasikan dengan baik.

9. Emergency Preparedness and Response (Kesiapan dan Tanggap Darurat)

Elemen kesembilan adalah kesiapan dan tanggap darurat. Kesiapan darurat harus dilakukan untuk menghadapi keadaan darurat dan mengurangi dampak kecelakaan. Tanggap darurat harus cepat dan efektif untuk mengatasi

Related Post


Featured Posts