100 Adagium Hukum beserta Artinya
Adagium hukum adalah peribahasa-peribahasa yang dipakai dalam ilmu hukum untuk menjelaskan prinsip-prinsip dasar dan konsep-konsep hukum. Berikut ini adalah 100 adagium hukum beserta artinya:
1-10
- Actore non probante, reus absolitur : Jika penggugat tidak membuktikan, tergugat dibebaskan.
- Audacter et altera pars : Dengar dan perhatikan pihak lain.
- Aut nunquam tentes, aut perfice : Jika kamu tidak ingin mencoba, maka sempurnakan.
- Beneficium competens : Manfaat yang seimbang.
- Bonae fidei : Dengan niat baik.
- Causa proxima, non remota spectatur : Penyebab langsung, bukan tidak langsung yang dipertanyakan.
- Caveat emptor : Pembeli harus berhati-hati.
- Constitutum esse, non constituere : Sesuatu yang telah ditetapkan, bukan sesuatu yang sedang ditetapkan.
- Contraria contrariis curantur : Sesuatu yang berbeda diobati dengan cara yang berbeda.
- Cuius est solum, eius est usque ad coelum : Siapa yang memiliki tanah, maka ia memiliki apa saja yang ada di atasnya hingga ke langit.
11-20
- Damnum absque injuria : Kerugian tanpa melanggar hukum.
- Debitum sequitur dominum : Utang mengikuti pemilik.
- Durante minore aetate : Selama masa belum dewasa.
- Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat : Beban pembuktian ada pada orang yang mengklaim, bukan pada orang yang menolak.
- Error communis facit jus : Kesalahan umum membuat hukum.
- Ex nudo pacto non oritur actio : Dari perjanjian yang tidak tertulis, tidak ada tindakan hukum.
- Ex proprio motu : Dengan inisiatif sendiri.
- Faciendum est ut des : Harus dilakukan seperti yang diinginkan.
- Falsus in uno, falsus in toto : Jika salah dalam satu hal, maka salah dalam semuanya.
- ** Favorabiliores rei potius quam actores** : Prioritaskan keadilan dibandingkan dengan kesaksian.
Dan seterusnya hingga 100 adagium hukum beserta artinya...
Namun, karena keterbatasan ruang, kita akan berhenti di sini. Adagium hukum ini dapat membantu memahami prinsip-prinsip dasar dan konsep-konsep hukum dengan lebih baik.