Adagium Hukum Singkat

4 min read Aug 31, 2024
Adagium Hukum Singkat

Adagium Hukum Singkat: Kumpulan Kata Bijak yang Mengandung Makna Hukum

Adagium hukum adalah ungkapan atau frasa pendek yang merangkum prinsip atau aturan hukum tertentu. Adagium hukum berasal dari bahasa Latin, dan banyak di antaranya telah menjadi bagian integral dari sistem hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berikut beberapa adagium hukum singkat beserta maknanya:

Adagium Hukum Singkat dan Maknanya:

  1. "Audi alteram partem"

    • Arti: "Dengarkan pihak lainnya."
    • Makna: Prinsip ini menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu sengketa untuk menyampaikan argumen mereka sebelum keputusan diambil.
  2. "Bona fides"

    • Arti: "Itikad baik."
    • Makna: Prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang harus bertindak dengan itikad baik dalam hubungan hukum.
  3. "Caveat emptor"

    • Arti: "Biarkan pembeli waspada."
    • Makna: Prinsip ini menyatakan bahwa pembeli bertanggung jawab untuk memeriksa barang yang dibeli sebelum melakukan transaksi.
  4. "Dura lex, sed lex"

    • Arti: "Hukum itu keras, tetapi hukum itu hukum."
    • Makna: Prinsip ini menekankan bahwa hukum harus dipatuhi meskipun terasa berat atau tidak adil.
  5. "Error in persona"

    • Arti: "Kesalahan dalam orang."
    • Makna: Prinsip ini merujuk pada situasi di mana seseorang melakukan tindakan hukum yang ditujukan kepada orang yang salah.
  6. "Ex dolo malo non oritur actio"

    • Arti: "Tidak ada tindakan hukum yang timbul dari perbuatan yang jahat."
    • Makna: Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang tidak dapat mengajukan tuntutan hukum berdasarkan perbuatan yang dilakukan dengan niat jahat.
  7. "In dubio pro reo"

    • Arti: "Dalam keraguan, untuk terdakwa."
    • Makna: Prinsip ini menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian suatu tindak pidana, terdakwa harus diuntungkan.
  8. "Jus cogens"

    • Arti: "Hukum yang mengikat."
    • Makna: Prinsip ini merujuk pada norma-norma hukum internasional yang dianggap bersifat universal dan tidak dapat diubah oleh negara-negara.
  9. "Lex specialis derogat legi generali"

    • Arti: "Hukum khusus mengalahkan hukum umum."
    • Makna: Prinsip ini menyatakan bahwa jika terdapat aturan hukum khusus yang bertentangan dengan aturan hukum umum, aturan hukum khusus yang berlaku.
  10. "Res judicata pro veritate accipitur"

    • Arti: "Hal yang telah diputuskan dianggap benar."
    • Makna: Prinsip ini menyatakan bahwa keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali.

Kesimpulan:

Adagium hukum merupakan ungkapan pendek yang mengandung makna mendalam tentang prinsip-prinsip hukum. Memahami adagium hukum dapat membantu kita memahami sistem hukum secara lebih baik dan menafsirkan aturan hukum secara tepat.

Featured Posts