10 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
Sosiologi hukum adalah studi tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Berikut ini adalah 10 pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:
1. Roscoe Pound: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Hukum dalam Masyarakat
Menurut Roscoe Pound, sosiologi hukum adalah studi tentang hukum dalam masyarakat, yang mempelajari bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum.
2. Eugen Ehrlich: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Living Law
Eugen Ehrlich mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang "living law", yaitu hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
3. Max Weber: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Struktur dan Fungsi Hukum
Menurut Max Weber, sosiologi hukum mempelajari struktur dan fungsi hukum dalam masyarakat, serta bagaimana hukum mempengaruhi perilaku masyarakat.
4. Karl Llewellyn: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Proses Hukum dalam Masyarakat
Karl Llewellyn mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang proses hukum dalam masyarakat, yang meliputi bagaimana hukum dibuat, dikembangkan, dan diterapkan dalam masyarakat.
5. Nicolas Timasheff: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Hukum dalam Sistem Sosial
Menurut Nicolas Timasheff, sosiologi hukum mempelajari hukum sebagai bagian dari sistem sosial, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sistem politik, ekonomi, dan budaya.
6. Georges Gurvitch: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Interaksi Antara Hukum dan Masyarakat
Georges Gurvitch mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang interaksi antara hukum dan masyarakat, yang mempelajari bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya.
7. H.L.A. Hart: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Sistem Hukum sebagai Sistem Sosial
Menurut H.L.A. Hart, sosiologi hukum mempelajari sistem hukum sebagai sistem sosial, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh masyarakat.
8. Lon Fuller: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Hukum sebagai Sarana Sosial
Lon Fuller mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang hukum sebagai sarana sosial, yang mempelajari bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya.
9. Donald Black: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Hukum sebagai Bentuk Sosial
Menurut Donald Black, sosiologi hukum mempelajari hukum sebagai bentuk sosial, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh masyarakat.
10. Lawrence Friedman: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Hukum dalam Konteks Sosial
Lawrence Friedman mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang hukum dalam konteks sosial, yang mempelajari bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya.
Dalam keseluruhan, pengertian sosiologi hukum menurut para ahli tersebut menunjukkan bahwa sosiologi hukum mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya.