10 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

4 min read Jun 19, 2024
10 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

10 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

Sosiologi hukum adalah studi tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Berikut ini adalah 10 pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:

1. Roscoe Pound: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Hukum dalam Masyarakat

Menurut Roscoe Pound, sosiologi hukum adalah studi tentang hukum dalam masyarakat, yang mempelajari bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum.

2. Eugen Ehrlich: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Living Law

Eugen Ehrlich mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang "living law", yaitu hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

3. Max Weber: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Struktur dan Fungsi Hukum

Menurut Max Weber, sosiologi hukum mempelajari struktur dan fungsi hukum dalam masyarakat, serta bagaimana hukum mempengaruhi perilaku masyarakat.

4. Karl Llewellyn: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Proses Hukum dalam Masyarakat

Karl Llewellyn mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang proses hukum dalam masyarakat, yang meliputi bagaimana hukum dibuat, dikembangkan, dan diterapkan dalam masyarakat.

5. Nicolas Timasheff: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Hukum dalam Sistem Sosial

Menurut Nicolas Timasheff, sosiologi hukum mempelajari hukum sebagai bagian dari sistem sosial, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sistem politik, ekonomi, dan budaya.

6. Georges Gurvitch: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Interaksi Antara Hukum dan Masyarakat

Georges Gurvitch mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang interaksi antara hukum dan masyarakat, yang mempelajari bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya.

7. H.L.A. Hart: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Sistem Hukum sebagai Sistem Sosial

Menurut H.L.A. Hart, sosiologi hukum mempelajari sistem hukum sebagai sistem sosial, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh masyarakat.

8. Lon Fuller: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Hukum sebagai Sarana Sosial

Lon Fuller mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang hukum sebagai sarana sosial, yang mempelajari bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya.

9. Donald Black: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Hukum sebagai Bentuk Sosial

Menurut Donald Black, sosiologi hukum mempelajari hukum sebagai bentuk sosial, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh masyarakat.

10. Lawrence Friedman: Sosiologi Hukum sebagai Studi tentang Hukum dalam Konteks Sosial

Lawrence Friedman mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang hukum dalam konteks sosial, yang mempelajari bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya.

Dalam keseluruhan, pengertian sosiologi hukum menurut para ahli tersebut menunjukkan bahwa sosiologi hukum mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya.