Bolehkah 1 Rumah 2 Kk

4 min read Sep 18, 2024
Bolehkah 1 Rumah 2 Kk

Bolehkah 1 Rumah 2 KK?

Pertanyaan tentang boleh tidaknya satu rumah dihuni oleh dua Kartu Keluarga (KK) sering muncul, terutama di tengah masyarakat perkotaan yang padat. Sebenarnya, hukum tidak melarang satu rumah dihuni oleh dua KK. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Aturan dan Ketentuan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan: Undang-undang ini mengatur tentang penerbitan KK dan tidak secara spesifik melarang satu rumah dihuni oleh dua KK.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerbitan Dokumen Kependudukan: Permendagri ini menjelaskan bahwa KK diterbitkan berdasarkan satu kepala keluarga dan anggota keluarganya yang tinggal dalam satu rumah tangga.
  • Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 470/1276/Dukcapil/2016: Surat edaran ini mengatur tentang prosedur penerbitan KK bagi keluarga yang tinggal di satu rumah, namun memiliki kepala keluarga yang berbeda.

Pentingnya Komunikasi dan Persyaratan

Meskipun tidak ada larangan, penting untuk melakukan komunikasi yang baik antara kedua kepala keluarga. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

  • Kesepakatan Bersama: Kedua kepala keluarga perlu menyepakati berbagai hal seperti pembagian ruang, tanggung jawab atas biaya, dan lainnya.
  • Dokumen Persyaratan: Persyaratan penerbitan KK untuk kedua kepala keluarga tetap harus dipenuhi, seperti KTP, akta kelahiran, dan dokumen lainnya yang diperlukan.
  • Pendaftaran di RT/RW: Penduduk diwajibkan untuk melapor ke RT/RW setempat dan memberikan informasi yang benar terkait dengan penghuni rumah.

Solusi dan Alternatif

Jika kedua kepala keluarga memang memiliki hubungan keluarga yang erat, seperti orang tua dan anak, atau kakak dan adik, alternatif yang dapat dipilih:

  • Menggabungkan KK: Kedua kepala keluarga dapat menggabungkan KK menjadi satu dengan menunjuk salah satu sebagai kepala keluarga.
  • Membuat KK baru: Jika kedua kepala keluarga tidak memiliki hubungan keluarga yang dekat, maka dapat membuat KK baru di rumah yang sama, dengan syarat memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kesimpulan

Pada dasarnya, hukum tidak melarang satu rumah dihuni oleh dua KK. Namun, penting untuk memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku, serta membangun komunikasi yang baik antara kedua kepala keluarga.

Penting untuk diingat bahwa setiap kasus memiliki karakteristiknya masing-masing, sehingga penting untuk berkonsultasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, untuk mendapatkan informasi yang akurat dan solusi terbaik.

Related Post


Featured Posts