Artikel 16 dari Undang-Undang 7 Januari 1998
Artikel 16 dari Undang-Undang 7 Januari 1998 tentang Perlindungan Data Pribadi, lebih dikenal dengan nama Wet Bescherming Persoonsgegevens (WBP), berfokus pada peraturan khusus tentang pemrosesan data pribadi untuk tujuan penelitian ilmiah.
Artikel ini memberikan ketentuan spesifik untuk memastikan bahwa pemrosesan data pribadi untuk tujuan penelitian ilmiah dilakukan dengan benar, etis, dan bertanggung jawab, sembari tetap melindungi hak-hak individu.
Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam Artikel 16:
Tujuan Penelitian Ilmiah
Artikel 16 menegaskan bahwa data pribadi hanya dapat diproses untuk tujuan penelitian ilmiah jika memenuhi syarat berikut:
- Penelitian tersebut dilakukan oleh lembaga ilmiah, organisasi penelitian, atau individu yang diakui secara ilmiah.
- Tujuan penelitian harus jelas dan didefinisikan dengan baik, dan harus bermanfaat bagi masyarakat.
- Metode penelitian harus sesuai dengan standar ilmiah dan etika.
Persetujuan dan Privasi
Artikel 16 menekankan pentingnya persetujuan dari individu yang datanya diproses, kecuali dalam beberapa kasus terbatas seperti:
- Data yang dianonimkan (nama dan informasi pengenal lainnya telah dihapus).
- Penelitian yang dilakukan untuk kepentingan umum (misalnya, penelitian kesehatan masyarakat) di mana memperoleh persetujuan individu secara praktis tidak mungkin atau sangat sulit.
Artikel 16 juga mewajibkan peneliti untuk
- melindungi kerahasiaan data pribadi,
- mengambil langkah-langkah teknis dan organisasional untuk mencegah akses yang tidak sah,
- menghindari pemrosesan data pribadi yang tidak perlu, dan
- menghancurkan data pribadi setelah penelitian selesai.
Perlindungan Anak
Artikel 16 juga mengatur khusus tentang perlindungan data pribadi anak-anak. Penelitian yang melibatkan data pribadi anak-anak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan orang tua atau wali, dan harus memenuhi persyaratan khusus yang ditujukan untuk melindungi kepentingan terbaik anak.
Sanksi
Peneliti yang melanggar ketentuan Artikel 16 dapat menghadapi berbagai sanksi, termasuk denda, pencabutan izin penelitian, dan tuntutan hukum.
Artikel 16 dari WBP merupakan bagian penting dalam melindungi hak privasi individu sembari memungkinkan penelitian ilmiah yang penting dan bertanggung jawab. Artikel ini menunjukkan komitmen Belanda terhadap perlindungan data dan etika penelitian ilmiah.