Arti Dari Wedding Agreement

3 min read Sep 06, 2024
Arti Dari Wedding Agreement

Arti dari Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan atau prenup adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami istri sebelum pernikahan. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur harta masing-masing pihak sebelum dan selama pernikahan, serta mengatur pembagian harta jika terjadi perceraian.

Tujuan Perjanjian Perkawinan

Berikut beberapa tujuan umum dari perjanjian perkawinan:

  • Melindungi harta: Perjanjian ini dapat melindungi harta yang diperoleh sebelum pernikahan dari dibagi jika terjadi perceraian.
  • Mencegah konflik: Perjanjian ini dapat mencegah konflik di masa depan terkait pembagian harta.
  • Menentukan hak dan kewajiban: Perjanjian ini dapat mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait harta.
  • Menentukan hak asuh anak: Perjanjian ini dapat menentukan hak asuh anak jika terjadi perceraian.
  • Menyelesaikan masalah warisan: Perjanjian ini dapat mengatur masalah warisan dan pembagian harta setelah salah satu pihak meninggal.

Isi Perjanjian Perkawinan

Isi perjanjian perkawinan dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak. Umumnya, isi perjanjian mencakup:

  • Daftar harta: Daftar lengkap harta yang dimiliki masing-masing pihak sebelum pernikahan.
  • Pembagian harta: Cara pembagian harta jika terjadi perceraian, termasuk harta yang diperoleh selama pernikahan.
  • Kewajiban keuangan: Kewajiban keuangan masing-masing pihak selama pernikahan.
  • Hak asuh anak: Hak asuh anak jika terjadi perceraian.
  • Pembayaran nafkah: Pembayaran nafkah untuk pasangan dan anak jika terjadi perceraian.

Syarat Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan harus memenuhi beberapa syarat agar sah dan berlaku:

  • Dibuat secara tertulis: Perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Disetujui secara sukarela: Kedua belah pihak harus setuju secara sukarela dan tanpa paksaan.
  • Tidak merugikan pihak lain: Perjanjian tidak boleh merugikan salah satu pihak secara tidak adil.
  • Disahkan oleh notaris: Perjanjian harus disahkan oleh notaris.

Catatan

Perjanjian perkawinan sebaiknya dibuat dengan bantuan ahli hukum agar isi perjanjian sesuai dengan hukum dan kebutuhan kedua belah pihak.

Perlu dicatat bahwa perjanjian perkawinan hanya berlaku jika terjadi perceraian. Jika pasangan tetap menikah, perjanjian ini tidak berlaku.

Related Post


Latest Posts