Arti 1221

4 min read Sep 05, 2024
Arti 1221

Arti Pasal 1221 KUH Perdata: Menelisik Batas Kewenangan Pengadilan dalam Gugatan

Pasal 1221 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) merupakan salah satu pasal penting yang mengatur mengenai kompetensi relatif pengadilan. Kompetensi relatif merujuk pada kewenangan pengadilan tertentu untuk memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan wilayah hukumnya.

Isi Pasal 1221 KUH Perdata

Pasal 1221 KUH Perdata berbunyi:

"Tergugat dapat mengajukan keberatan atas kompetensi pengadilan, yang memeriksa dan mengadili perkara itu, dengan alasan bahwa perkara itu semestinya diadili oleh pengadilan lain, berdasarkan tempat tinggal tergugat, atau tempat terjadinya perbuatan yang menjadi pokok perkara, atau tempat benda yang menjadi pokok perkara, atau tempat dilakukannya perbuatan hukum yang menjadi pokok perkara."

Penjelasan Pasal 1221

Pasal 1221 memberikan hak kepada tergugat untuk menolak kompetensi suatu pengadilan. Artinya, tergugat dapat mengajukan keberatan bahwa perkara tersebut seharusnya diadili oleh pengadilan lain. Keberatan ini didasarkan pada beberapa alasan:

  • Tempat Tinggal Tergugat: Tergugat dapat mengajukan keberatan bahwa perkara harus diadili di pengadilan yang berada di tempat tinggalnya.
  • Tempat Terjadinya Perbuatan: Tergugat dapat meminta perkara diadili di pengadilan yang berada di tempat terjadinya perbuatan yang menjadi pokok perkara.
  • Tempat Benda: Dalam kasus sengketa mengenai benda, tergugat dapat menuntut perkara diadili di pengadilan yang berada di tempat benda tersebut berada.
  • Tempat Dilakukannya Perbuatan Hukum: Tergugat juga berhak meminta perkara diadili di pengadilan yang berada di tempat dilakukannya perbuatan hukum yang menjadi pokok perkara.

Tujuan Pasal 1221

Tujuan utama dari Pasal 1221 adalah untuk menjamin keadilan dan kemudahan bagi para pihak dalam proses persidangan.

  • Keadilan: Pasal ini memastikan bahwa tergugat tidak dipaksa menjalani persidangan di pengadilan yang jauh dari tempat tinggalnya, tempat kejadian perkara, atau tempat benda yang menjadi objek sengketa.
  • Kemudahan: Ketentuan ini juga memberikan kemudahan bagi para pihak untuk mengakses pengadilan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Contoh Penerapan Pasal 1221

Misalnya, dalam kasus wanprestasi kontrak jual beli, tergugat yang berdomisili di Jakarta dapat mengajukan keberatan terhadap kompetensi pengadilan di Surabaya. Tergugat dapat meminta perkara tersebut diadili di pengadilan Jakarta karena tempat tinggalnya berada di Jakarta.

Kesimpulan

Pasal 1221 KUH Perdata merupakan dasar hukum yang penting untuk menentukan kompetensi relatif pengadilan. Pasal ini memberikan hak kepada tergugat untuk menentang kompetensi suatu pengadilan dan meminta perkara diadili di pengadilan lain yang lebih sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, Pasal 1221 memastikan bahwa proses persidangan dilakukan dengan adil dan mudah diakses oleh para pihak.

Related Post