Art 26 Ust 1 Pkt 2a Ustawy O Podatku Dochodowym

3 min read Sep 05, 2024
Art 26 Ust 1 Pkt 2a Ustawy O Podatku Dochodowym

Art. 26 ust. 1 pkt 2a ustawy o podatku dochodowym

Artikel 26 ust. 1 pkt 2a ustawy o podatku dochodowym (Ustawa o PIT) mengatur mengenai bebas pajak atas penghasilan dari pekerjaan tertentu.

Pengertian

Art. 26 ust. 1 pkt 2a menetapkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan tertentu bebas pajak, jika memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang.

Pekerjaan yang Termasuk

Berikut adalah beberapa pekerjaan yang termasuk dalam bebas pajak sesuai Art. 26 ust. 1 pkt 2a Ustawa o PIT:

  • Penghasilan dari pekerjaan sebagai:
    • Guru di sekolah negeri dan swasta
    • Dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta
    • Peneliti di lembaga penelitian yang diakui
    • Dokter di rumah sakit negeri dan swasta
    • Perawat di rumah sakit negeri dan swasta
    • Bidan di puskesmas dan rumah sakit
    • Pekerja sosial di lembaga sosial
    • Pendeta di gereja
    • Imam di masjid
    • Biksu di vihara

Syarat

Untuk mendapatkan kebebasan pajak berdasarkan Art. 26 ust. 1 pkt 2a, pekerjaan tersebut harus memenuhi syarat berikut:

  • Pekerjaan tersebut harus dilakukan di wilayah Republik Polandia
  • Pekerjaan tersebut harus dilakukan untuk kepentingan umum
  • Pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang

Catatan

  • Kebebasan pajak berdasarkan Art. 26 ust. 1 pkt 2a hanya berlaku untuk penghasilan dari pekerjaan tertentu dan bukan untuk penghasilan lainnya.
  • Pekerjaan yang tidak termasuk dalam Art. 26 ust. 1 pkt 2a masih dikenai pajak sesuai ketentuan Ustawa o PIT
  • Aturan ini dapat berubah sesuai dengan perubahan undang-undang

Penting untuk diingat bahwa informasi ini hanya untuk tujuan umum dan bukan merupakan saran keuangan profesional. Silakan berkonsultasi dengan ahli pajak untuk mendapatkan nasihat yang lebih spesifik mengenai situasi Anda.

Featured Posts