Art 140 Cc Comentado

4 min read Sep 05, 2024
Art 140 Cc Comentado

Artikel tentang Art. 140 CC Comentado

Pendahuluan

Artikel 140 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan salah satu pasal penting yang mengatur mengenai perjanjian. Pasal ini membahas mengenai perjanjian yang dibuat dengan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Dalam prakteknya, pasal ini seringkali menjadi isu penting dalam berbagai kasus hukum, terutama terkait dengan perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur atau orang yang mengalami gangguan jiwa.

Pengertian Perjanjian dengan Orang yang Tidak Cakap Melakukan Perbuatan Hukum

Perjanjian dengan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah perjanjian yang dibuat oleh seseorang yang tidak memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian. Hal ini berarti bahwa orang tersebut tidak memiliki kemampuan untuk memahami dan menentukan akibat hukum dari perbuatannya.

Siapa yang Termasuk Orang yang Tidak Cakap Melakukan Perbuatan Hukum?

Menurut Pasal 1318 KUHPerdata, orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum meliputi:

  • Anak di bawah umur: Anak yang belum mencapai umur 18 tahun.
  • Orang yang mengalami gangguan jiwa: Orang yang mengalami gangguan jiwa yang membuatnya tidak mampu memahami dan menentukan akibat hukum dari perbuatannya.
  • Orang yang berada dalam keadaan mabuk berat: Orang yang dalam keadaan mabuk berat sehingga tidak mampu memahami dan menentukan akibat hukum dari perbuatannya.

Akibat Hukum Perjanjian dengan Orang yang Tidak Cakap Melakukan Perbuatan Hukum

Perjanjian yang dibuat dengan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum tidak sah dan tidak mengikat.

Perkecualian

Terdapat beberapa pengecualian terkait dengan perjanjian yang dibuat dengan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, yaitu:

  • Perjanjian yang dibuat atas nama anak di bawah umur oleh wali atau orang tua: Perjanjian yang dibuat atas nama anak di bawah umur oleh wali atau orang tua dianggap sah dan mengikat.
  • Perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur untuk keperluan sehari-hari: Perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur untuk keperluan sehari-hari, seperti membeli makanan atau minuman, dianggap sah dan mengikat.

Pentingnya Penjelasan Pasal 140 KUHPerdata

Penjelasan pasal 140 KUHPerdata sangat penting untuk:

  • Mengenali pihak yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum: Hal ini penting untuk menghindari perjanjian yang tidak sah dan tidak mengikat.
  • Menentukan akibat hukum dari perjanjian: Mengetahui akibat hukum dari perjanjian dengan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
  • Mencegah kerugian bagi pihak yang beritikad baik: Penjelasan pasal ini dapat membantu untuk mencegah kerugian bagi pihak yang beritikad baik yang berniat membuat perjanjian dengan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

Kesimpulan

Pasal 140 KUHPerdata merupakan pasal penting yang mengatur mengenai perjanjian dengan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Penjelasan pasal ini penting untuk memahami konsep hukum ini dan untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat tidak melanggar hukum.