Art 12 Dm 55/2014

3 min read Sep 05, 2024
Art 12 Dm 55/2014

Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 12 dari peraturan ini membahas Pengadaan Barang/Jasa untuk Pekerjaan Konstruksi.

Berikut adalah isi dari Pasal 12:

Pasal 12

(1) Pengadaan Barang/Jasa untuk pekerjaan konstruksi dilaksanakan melalui penunjukan langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai pekerjaan konstruksi kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); b. Pekerjaan konstruksi tersebut merupakan pekerjaan tambahan dari pekerjaan konstruksi utama yang telah dikerjakan oleh penyedia yang sama; c. Pekerjaan konstruksi tersebut merupakan pekerjaan perubahan dari pekerjaan konstruksi utama yang telah dikerjakan oleh penyedia yang sama; dan/atau d. Pekerjaan konstruksi tersebut merupakan pekerjaan pemeliharaan dari pekerjaan konstruksi utama yang telah dikerjakan oleh penyedia yang sama.

(2) Pengadaan Barang/Jasa untuk pekerjaan konstruksi dilakukan melalui tender dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai pekerjaan konstruksi sebesar atau lebih besar dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan b. Pekerjaan konstruksi tidak termasuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12 ini menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan konstruksi dilakukan melalui penunjukan langsung atau tender, tergantung dari nilai pekerjaan konstruksi dan jenis pekerjaan konstruksi yang dilakukan.

Penjelasan:

  • Penunjukan langsung digunakan untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai kurang dari Rp50.000.000,00 dan pekerjaan tambahan, perubahan, atau pemeliharaan dari pekerjaan konstruksi utama.
  • Tender digunakan untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai sebesar atau lebih besar dari Rp50.000.000,00 dan tidak termasuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penting untuk dicatat bahwa Pasal 12 merupakan bagian dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk pengelolaan keuangan daerah dan memperjelas tata cara pengadaan barang/jasa di wilayah Indonesia.

Anda dapat menemukan informasi lebih lanjut tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2014 melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri.

Featured Posts