Pasal 12 DM 49/2018: Aturan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengatur tentang pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Pasal 12 dari peraturan ini membahas mengenai penyelenggaraan pelayanan publik, yang di dalamnya memuat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pasal 12 menyatakan bahwa:
Penyelenggaraan pelayanan publik di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan berdasarkan asas **: **
- Kepastian hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Efisiensi
- Keadilan
- Kemanfaatan
- Kesederhanaan
- Partisipasi
- Non-Diskriminatif
- Profesional
Asas-asas tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, efektif, dan mengutamakan kepuasan masyarakat.
2. Prinsip Pelayanan Publik
Pasal 12 juga mencantumkan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu:
Pelayanan publik di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil diselenggarakan berdasarkan prinsip:
- Kesamaan hak bagi semua warga negara tanpa diskriminasi
- Kepentingan umum
- Keadilan
- Efisiensi dan efektivitas
- Keterjangkauan
- Kesederhanaan
- Transparansi dan akuntabilitas
- Tanggung jawab
- Profesionalisme
- Kemanusiaan
Prinsip-prinsip ini menjadi landasan dalam menjalankan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan mempermudah akses terhadap layanan yang diberikan.
3. Pentingnya Pasal 12
Pasal 12 DM 49/2018 memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan menerapkan asas dan prinsip yang tercantum dalam pasal ini, diharapkan pelayanan dapat berjalan dengan baik, menghilangkan berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Perlu diingat, penerapan Pasal 12 DM 49/2018 menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah diharapkan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam menyediakan layanan yang berkualitas, sedangkan masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.