Apa Isi Pasal 33 Ayat 1 2 Dan 3

4 min read Sep 03, 2024
Apa Isi Pasal 33 Ayat 1 2 Dan 3

Apa Isi Pasal 33 Ayat 1, 2, dan 3?

Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu pasal yang krusial dalam konstitusi Indonesia, yang mengatur tentang ekonomi. Pasal ini mengatur tentang perekonomian nasional, yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi. Berikut adalah isi dari Pasal 33 Ayat 1, 2, dan 3:

Pasal 33 Ayat 1

"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian."

Ayat ini menyatakan bahwa perekonomian Indonesia harus berlandaskan demokrasi ekonomi. Hal ini berarti bahwa seluruh rakyat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Selain itu, ayat ini juga menekankan pada beberapa prinsip, yaitu:

  • Kebersamaan: Perekonomian harus menguntungkan semua orang, bukan hanya segelintir orang saja.
  • Efisiensi: Perekonomian harus efektif dan produktif dalam memanfaatkan sumber daya.
  • Berkeadilan: Perekonomian harus menghilangkan kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin.
  • Berkelanjutan: Perekonomian harus memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan.
  • Berwawasan lingkungan: Perekonomian harus memperhatikan kelestarian lingkungan.
  • Kemandirian: Perekonomian harus mampu berdiri sendiri dan tidak bergantung pada negara lain.

Pasal 33 Ayat 2

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."

Ayat ini menegaskan bahwa negara memegang peranan penting dalam perekonomian. Negara berhak untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan rakyat.

Pasal 33 Ayat 3

"Pembinaan dan pengembangan perekonomian nasional diselenggarakan dengan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan dengan memperhatikan kekuatan dan keuletan perekonomian nasional."

Ayat ini menegaskan kembali bahwa pembinaan dan pengembangan perekonomian nasional harus berdasarkan demokrasi ekonomi dan memperhatikan prinsip-prinsip yang telah disebutkan dalam ayat 1. Selain itu, ayat ini juga menekankan pada kekuatan dan keuletan perekonomian nasional.

Kesimpulan

Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar hukum bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian Indonesia harus berlandaskan demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Negara juga memegang peranan penting dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.