An Nisa Ayat 140-150

7 min read Sep 04, 2024
An Nisa Ayat 140-150

An-Nisa Ayat 140-150: Membangun Hubungan Keluarga yang Harmonis

Ayat-ayat Al-Quran, khususnya Surah An-Nisa, memberikan panduan yang komprehensif dalam membangun kehidupan bermasyarakat, termasuk di dalamnya hubungan keluarga. Ayat 140-150 dalam Surah An-Nisa membahas beberapa aspek penting dalam menjaga keharmonisan keluarga, seperti:

Memenuhi Kebutuhan dan Hak Pasangan

An-Nisa: 140 menegaskan pentingnya menafkahi istri dan anak-anak dengan cara yang adil dan sesuai dengan kemampuan.

"Dan bagi para istri ada hak mereka atas apa yang pantas (diberikan)."

An-Nisa: 141 menyebutkan bahwa Allah telah menentukan bagian harta untuk setiap ahli waris, termasuk istri dan anak-anak.

"Allah mewasiatkan kepadamu (mengenai) anak-anakmu: bagi anak laki-laki bagian yang sama dengan bagian dua orang perempuan. Jika anak perempuan itu hanya seorang, maka dia berhak mendapat separuh harta warisan, dan jika mereka lebih dari seorang, maka mereka berhak atas dua pertiga harta warisan. Jika ada orang tua dan anak-anak, maka setiap orang tua berhak atas seperenam dari harta warisan, jika dia mempunyai anak. Jika dia tidak mempunyai anak, maka dia berhak atas sepertiga. Jika dia mempunyai saudara dari pihak ibu, maka orang tua berhak atas sepertiga. Jika dia mempunyai saudara dari pihak ayah, maka orang tua berhak atas seperenam. Setelah dipenuhi wasiat yang telah dibuat oleh si mayit atau utang piutangnya, maka anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, berhak atas harta warisan. Demikianlah perintah Allah kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Menjaga Hubungan Suami-Istri

An-Nisa: 142 menekankan bahwa suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam pernikahan.

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (beberapa) anak yatim (yang kamu nikahi), maka nikahilah wanita (lain) yang kamu sukai: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja atau budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."

An-Nisa: 143 menjelaskan cara mengatasi konflik dalam rumah tangga dengan bijaksana dan adil.

"Dan berilah kepada para istri mereka (mas kawinnya) dengan baik. Jika mereka dengan suka hati menyerahkan kepada kamu (sebagian) dari mas kawin itu, maka makanlah (nikmatilah) itu dengan senang hati dan nikmat."

Menjaga Kehormatan dan Keadilan

An-Nisa: 144-146 menjelaskan tentang larangan menikahi wanita yang telah menikah dengan orang lain dan pentingnya menjaga kehormatan wanita. Ayat ini juga menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan baik kepada wanita.

"Dan janganlah kamu nikahi wanita yang telah dinikahi oleh bapakmu, kecuali apa yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, hal itu adalah perbuatan keji dan sangat tercela, dan (juga) adalah jalan yang sesat. Diharamkan atasmu (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara perempuan kalian, saudara perempuan bapak kalian, saudara perempuan ibu kalian, anak-anak perempuan saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuan saudara perempuan kalian, ibu-ibu susuan kalian, saudara perempuan susuan kalian, istri-istri anak laki-laki kalian, dan (menikahi) dua saudara perempuan sekaligus, kecuali apa yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Pentingnya Keadilan dalam Hubungan Keluarga

An-Nisa: 147-150 menekankan pentingnya keadilan dan persamaan dalam hubungan keluarga.

"Dan jika kamu khawatir bahwa kamu tidak akan dapat berlaku adil terhadap (beberapa) yatim (yang kamu nikahi), maka nikahilah wanita (lain) yang kamu sukai: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja atau budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."

Ayat ini juga menekankan bahwa keadilan dalam pernikahan tidak hanya terbatas pada aspek material, tetapi juga dalam perhatian, kasih sayang, dan waktu yang diberikan kepada setiap anggota keluarga.

Kesimpulan

An-Nisa ayat 140-150 memberikan panduan yang komprehensif dalam membangun hubungan keluarga yang harmonis dan berdasarkan keadilan. Ayat-ayat ini menekankan pentingnya menghormati hak-hak pasangan, menjaga kehormatan wanita, dan menjalankan tanggung jawab keluarga dengan adil dan penuh kasih sayang. Dengan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam ayat-ayat ini, diharapkan dapat tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.