15 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

4 min read Jun 30, 2024
15 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

15 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu wilayah atau masyarakat yang berdasarkan pada adat istiadat, kebiasaan, dan tradisi dari masyarakat tersebut. Berikut ini adalah 15 pengertian hukum adat menurut para ahli:

1. Van Vollenhoven

Menurut Van Vollenhoven, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang berdasarkan pada adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.

2. Tirto Kusumo

Menurut Tirto Kusumo, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang tidak tertulis dan tidak mempunyai sanksi yang pasti.

3. Soepomo

Menurut Soepomo, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, dan agama.

4. Hazairin

Menurut Hazairin, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, dan tradisi.

5. Satjipto Raharjo

Menurut Satjipto Raharjo, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur.

6. Subekti

Menurut Subekti, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada adat istiadat, kebiasaan, dan tradisi.

7. Soetandyo Wignjosoebroto

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, dan agama.

8. Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur.

9. Boedi Harsono

Menurut Boedi Harsono, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada adat istiadat, kebiasaan, dan tradisi.

10. R. Soekanto

Menurut R. Soekanto, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur.

11. Muhammad Yamin

Menurut Muhammad Yamin, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada adat istiadat, kebiasaan, dan tradisi.

12. Sudjito

Menurut Sudjito, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur.

13. Sudiyat

Menurut Sudiyat, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada adat istiadat, kebiasaan, dan tradisi.

14. R. Wirjono Prodjodikoro

Menurut R. Wirjono Prodjodikoro, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur.

15. B. Ter Haar

Menurut B. Ter Haar, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada adat istiadat, kebiasaan, dan tradisi.

Dalam keseluruhan, para ahli memiliki pengertian yang