15 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli
Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu wilayah atau masyarakat yang berdasarkan pada adat istiadat, kebiasaan, dan tradisi dari masyarakat tersebut. Berikut ini adalah 15 pengertian hukum adat menurut para ahli:
1. Van Vollenhoven
Menurut Van Vollenhoven, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang berdasarkan pada adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.
2. Tirto Kusumo
Menurut Tirto Kusumo, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang tidak tertulis dan tidak mempunyai sanksi yang pasti.
3. Soepomo
Menurut Soepomo, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, dan agama.
4. Hazairin
Menurut Hazairin, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, dan tradisi.
5. Satjipto Raharjo
Menurut Satjipto Raharjo, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur.
6. Subekti
Menurut Subekti, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada adat istiadat, kebiasaan, dan tradisi.
7. Soetandyo Wignjosoebroto
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, dan agama.
8. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur.
9. Boedi Harsono
Menurut Boedi Harsono, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada adat istiadat, kebiasaan, dan tradisi.
10. R. Soekanto
Menurut R. Soekanto, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur.
11. Muhammad Yamin
Menurut Muhammad Yamin, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada adat istiadat, kebiasaan, dan tradisi.
12. Sudjito
Menurut Sudjito, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur.
13. Sudiyat
Menurut Sudiyat, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada adat istiadat, kebiasaan, dan tradisi.
14. R. Wirjono Prodjodikoro
Menurut R. Wirjono Prodjodikoro, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur.
15. B. Ter Haar
Menurut B. Ter Haar, hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berdasarkan pada adat istiadat, kebiasaan, dan tradisi.
Dalam keseluruhan, para ahli memiliki pengertian yang