Tugas BPD: 13 Fungsi dan Peran Penting dalam Pengelolaan Desa
Apa itu BPD?
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berkedudukan langsung di bawah pemerintahan desa dan berfungsi sebagai lembaga legislatif dan pengawas desa. BPD beranggotakan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan lain-lain yang dipilih melalui musyawarah masyarakat desa.
Tugas BPD
Adapun 13 tugas BPD dalam pengelolaan desa adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi Pelaksanaan APBDes
BPD berwenang mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar sesuai dengan rencana dan tujuan pengembangan desa.
2. Menyelenggarakan Musyawarah Desa
BPD bertugas menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas dan menentukan kebijakan desa, serta menyelesaikan masalah yang dihadapi desa.
3. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa
BPD berwenang mengajukan rancangan peraturan desa kepada kepala desa untuk dibahas dan disahkan.
4. Mengawasi Kinerja Kepala Desa
BPD berwenang mengawasi kinerja kepala desa dan stafnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
5. Menyelesaikan Sengketa Antarwarga
BPD bertugas menyelesaikan sengketa antarwarga desa dengan cara musyawarah dan mufakat.
6. Mengelola Aset Desa
BPD berwenang mengelola aset desa, seperti tanah, bangunan, dan lain-lain, untuk kepentingan desa.
7. Membuat Laporan Pertanggungjawaban
BPD bertugas membuat laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat desa tentang kinerja BPD dan pelaksanaan tugasnya.
8. Mengadakan Kerja Sama dengan Pihak Lain
BPD berwenang mengadakan kerja sama dengan pihak lain, seperti pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan lain-lain, untuk kepentingan desa.
9. Menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat
BPD bertugas menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa melalui pelatihan, pengembangan kemampuan, dan lain-lain.
10. Mengawasi Penggunaan Dana Desa
BPD berwenang mengawasi penggunaan dana desa agar sesuai dengan rencana dan tujuan pengembangan desa.
11. Menyusun Rencana Pembangunan Desa
BPD bertugas menyusun rencana pembangunan desa jangka pendek, menengah, dan panjang untuk kemajuan desa.
12. Mengadakan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembangunan
BPD berwenang mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa agar sesuai dengan rencana dan tujuan pengembangan desa.
13. Menyelesaikan Masalah yang Dihadapi Desa
BPD bertugas menyelesaikan masalah yang dihadapi desa, seperti bencana, konflik, dan lain-lain, dengan cara musyawarah dan mufakat.
Kesimpulan
Dalam menjalankan tugasnya, BPD harus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mengutamakan kepentingan masyarakat desa. Dengan demikian, BPD dapat memainkan peran penting dalam pengelolaan desa dan mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.