12 Pilar Demokrasi Pancasila

3 min read Jun 26, 2024
12 Pilar Demokrasi Pancasila

12 Pilar Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Demokrasi ini memiliki 12 pilar yang menjadi landasan bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

1. Kedaulatan Rakyat

Pilar pertama demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat, dan rakyatlah yang memiliki hak untuk menentukan nasib bangsa dan negara.

2. Partisipasi Rakyat

Pilar kedua adalah partisipasi rakyat. Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui wakil-wakil yang dipilihnya.

3. Supremasi Hukum

Pilar ketiga adalah supremasi hukum. Hukum harus dijunjung tinggi dan dilaksanakan dengan adil dan tidak membeda-bedakan, demi tegaknya keadilan dan ketertiban.

4. Hak Asasi Manusia

Pilar keempat adalah hak asasi manusia. Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, hak untuk bebas, dan hak untuk mendapatkan keadilan.

5. Keterbukaan

Pilar kelima adalah keterbukaan. Informasi harus tersebar luas dan dapat diakses oleh semua orang, sehingga rakyat dapat memantau dan mengawasi jalannya pemerintahan.

6. Akuntabilitas

Pilar keenam adalah akuntabilitas. Pemerintah dan pejabatnya harus bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakannya, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

7. Peran Serta Masyarakat

Pilar ketujuh adalah peran serta masyarakat. Masyarakat memiliki peran aktif dalam proses pembangunan dan pengawasan jalannya pemerintahan.

8. Keterwakilan

Pilar kedelapan adalah keterwakilan. Rakyat memiliki wakil-wakil yang dipilihnya untuk memperjuangkan hak dan kepentingan mereka.

9. Transparansi

Pilar kesembilan adalah transparansi. Pemerintah harus transparan dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan, sehingga rakyat dapat memantau dan mengawasi.

10. Independensi Lembaga

Pilar kesepuluh adalah independensi lembaga. Lembaga-lembaga negara harus independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau kepentingan lainnya.

11. Keseimbangan Kekuasaan

Pilar kesebelas adalah keseimbangan kekuasaan. Kekuasaan harus diseimbangkan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sehingga tidak ada satu lembaga yang terlalu dominan.

12. Sistem Check and Balance

Pilar keduabelas adalah sistem check and balance. Lembaga-lembaga negara harus saling mengawasi dan membatasi kekuasaan, sehingga tidak ada satu lembaga yang dapat bertindak sewenang-wenang.

Dengan demikian, 12 pilar demokrasi Pancasila ini dapat menjamin pelaksanaan demokrasi yang sehat dan stabil di Indonesia.

Latest Posts


Featured Posts