12/pmk.03/2017

2 min read Jun 26, 2024
12/pmk.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017

Pengaturan Pengelolaan Kas Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 adalah peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 22 Maret 2017. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan kas negara yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Tujuan Pengaturan Pengelolaan Kas Negara

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

1. Menjamin keamanan dan kepastian penggunaan dana negara

2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kas negara

3. Mengoptimalkan penggunaan dana negara untuk kepentingan negara dan masyarakat

Ruang Lingkup Pengaturan Pengelolaan Kas Negara

Peraturan ini berlaku untuk:

1. Kementerian Keuangan

2. Lembaga-lembaga non-struktural yang mengelola dana negara

3. Instansi-instansi pemerintah pusat dan daerah yang mengelola dana negara

Tugas dan Wewenang Pengelola Kas Negara

Pengelola kas negara memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

1. Mengelola dana negara yang diperoleh dari berbagai sumber

2. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dana negara

3. Membuat laporan pengelolaan kas negara secara periodik

Sanksi Bagi Pengelola Kas Negara yang Melakukan Pelanggaran

Apabila pengelola kas negara melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini, maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

1. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan, atau pemberhentian

2. Sanksi pidana berupa denda atau pidana penjara

Kesimpulan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 adalah peraturan yang penting dalam mengatur pengelolaan kas negara yang efektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kepastian penggunaan dana negara, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kas negara.

Featured Posts