110 kwh Berapa Rupiah?
Pernahkah Anda bertanya-tanya berapa biaya listrik yang harus dibayar jika Anda mengkonsumsi 110 kwh listrik? Mari kita hitung bersama-sama!
Menghitung Biaya Listrik
Biaya listrik dihitung berdasarkan jumlah kilowatt-hour (kwh) yang dikonsumsi. Di Indonesia, biaya listrik bervariasi tergantung pada kategori pelanggan dan daya listrik yang digunakan. Berikut adalah tarif listrik di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 28 Tahun 2020:
- Rumah Tangga: Rp 1.352 per kwh (untuk daya 900 VA atau kurang)
- Bisnis: Rp 1.444 per kwh (untuk daya 900 VA atau kurang)
- Industri: Rp 1.535 per kwh (untuk daya 900 VA atau kurang)
Hitung Biaya Listrik 110 kwh
Untuk menghitung biaya listrik 110 kwh, kita dapat menggunakan tarif listrik di atas. Berikut adalah perhitungan biaya listrik 110 kwh untuk rumah tangga:
Biaya listrik = Jumlah kwh x Tarif listrik = 110 kwh x Rp 1.352 per kwh = Rp 148.520
Kesimpulan
Dari perhitungan di atas, biaya listrik 110 kwh untuk rumah tangga adalah sekitar Rp 148.520. Namun, perlu diingat bahwa biaya listrik dapat berbeda-beda tergantung pada kategori pelanggan dan daya listrik yang digunakan. Oleh karena itu, penting untuk memahami tarif listrik yang berlaku di daerah Anda.