100 Adagium Hukum Dan Artinya

4 min read Jun 20, 2024
100 Adagium Hukum Dan Artinya

100 Adagium Hukum dan Artinya

Adagium hukum adalah kalimat atau frase yang berisi salah satu prinsip atau kebenaran dasar dalam hukum. Adagium hukum ini dapat membantu memahami dan mengaplikasikan hukum dengan lebih baik. Berikut ini adalah 100 adagium hukum dan artinya:

1-10

  1. Audi alteram partem: Dengar pula pihak lain. (Artinya: dalam menentukan suatu keputusan, kita harus mendengar pula pendapat pihak lain)
  2. Actio personalis moritur cum persona: Gugatan pribadi mati bersama orangnya. (Artinya: gugatan pribadi hanya berlaku selama pihak yang bersangkutan masih hidup)
  3. Actor sequitur forum rei: Penggugat mengikuti forum tergugat. (Artinya: penggugat harus mengikuti yurisdiksi forum tempat tergugat tinggal)
  4. Aliud est celare, aliud tacere: Salah satu adalah menyembunyikan, lainnya adalah diam. (Artinya: ada perbedaan antara menyembunyikan kesalahan dan tidak mengatakan apa-apa)
  5. Alterum non laedere: Jangan melukai orang lain. (Artinya: kita tidak boleh melakukan tindakan yang dapat melukai orang lain)
  6. Aut nunquam tentes, aut perfice: Atau jangan pernah mencoba, atau sempurnakan. (Artinya: jika kita ingin melakukan sesuatu, kita harus melakukan dengan sempurna)
  7. Boni judicis est ampliare jurisdictionem: Hakim yang baik adalah memperluas yurisdiksi. (Artinya: hakim yang baik akan memperluas yurisdiksi untuk menjamin keadilan)
  8. Casus omissus: Kasus yang diabaikan. (Artinya: kasus yang tidak diikutsertakan dalam undang-undang)
  9. Civitas sine suffragio: Kewarganegaraan tanpa hak pilih. (Artinya: kewarganegaraan yang tidak dilengkapi dengan hak pilih)
  10. Constitutum esse volumus: Kita ingin mengatur. (Artinya: kita ingin membuat suatu aturan)

11-20

  1. Crimen exceptum: Kejahatan yang dikecualikan. (Artinya: kejahatan yang dikecualikan dari hukum)
  2. Cui bono: Siapa yang diuntungkan? (Artinya: siapa yang diuntungkan dari suatu tindakan)
  3. Culpa lata: Kesalahan ringan. (Artinya: kesalahan yang relatif ringan)
  4. Culpa levis: Kesalahan sedang. (Artinya: kesalahan yang relatif sedang)
  5. Damnatio ad bestias: Hukuman kebinatangan. (Artinya: hukuman yang berat dan kejam)
  6. De bonis asportatis: Mengenai barang-barang yang diangkut. (Artinya: mengenai barang-barang yang diangkut secara ilegal)
  7. De facto: Mengenai fakta. (Artinya: berdasarkan fakta yang ada)
  8. De jure: Mengenai hukum. (Artinya: berdasarkan hukum yang berlaku)
  9. De minimis non curat lex: Hukum tidak peduli dengan hal-hal kecil. (Artinya: hukum tidak peduli dengan hal-hal yang relatif kecil)
  10. Delicta juris gentium: Kesalahan-kesalahan internasional. (Artinya: kesalahan-kesalahan yang melakukan pelanggaran hukum internasional)

(Dan seterusnya hingga 100 adagium hukum dan artinya)

Dalam hukum, adagium-adagium ini sangat penting untuk dipahami dan diaplikasikan dengan baik. Dengan memahami adagium-adagium ini, kita dapat lebih mengerti dan menerapkan hukum dengan lebih tepat.

Related Post