10 Pilar Demokrasi Konstitusional Menurut Pancasila Dan Uud Dikemukakan Oleh

3 min read Jun 20, 2024
10 Pilar Demokrasi Konstitusional Menurut Pancasila Dan Uud Dikemukakan Oleh

10 Pilar Demokrasi Konstitusional Menurut Pancasila dan UUD 1945

Demokrasi konstitusional adalah sistem politik yang memberikan kekuasaan tertinggi kepada konstitusi atau undang-undang dasar. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan untuk menghindari kesewenang-wenangan kekuasaan. Berikut adalah 10 pilar demokrasi konstitusional menurut Pancasila dan UUD 1945:

1. Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Hal ini berarti bahwa rakyat memiliki hak untuk menentukan masa depan mereka sendiri.

2. Pemisahan Kekuasaan

Pemisahan kekuasaan adalah salah satu prinsip demokrasi konstitusional. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan untuk menghindari kesewenang-wenangan kekuasaan.

3. Supremasi Konstitusi

Supremasi konstitusi berarti bahwa konstitusi atau undang-undang dasar memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam negara.

4. Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk yang berhak atas martabat dan kehormatan. Hak asasi manusia terjamin dalam UUD 1945.

5. Prinsip Pengawasan dan Kontrol

Prinsip pengawasan dan kontrol berarti bahwa setiap kekuasaan harus diawasi dan dikontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

6. Partisipasi Rakyat

Partisipasi rakyat dalam demokrasi konstitusional berarti bahwa rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik.

7. Transparansi dan Akuntabilitas

Transparansi dan akuntabilitas berarti bahwa setiap kegiatan pemerintahan harus dilakukan dengan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

8. Independent Judiciary

Independent judiciary berarti bahwa kekuasaan kehakiman harus independen dan bebas daripengaruh kekuasaan lainnya.

9. Kekuasaan Eksekutif yang Bertanggung Jawab

Kekuasaan eksekutif harus bertanggung jawab kepada rakyat dan lembaga legislatif.

10. Penghormatan terhadap Hukum dan Peraturan

Penghormatan terhadap hukum dan peraturan berarti bahwa setiap warga negara harus menghormati dan mentaati hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam demokrasi konstitusional, 10 pilar tersebut harus dijiwai dan dijalankan dengan baik agar tercipta sistem politik yang demokratis dan konstitusional.

Featured Posts