10 Perintah Allah Dan 5 Perintah Gereja Katolik

3 min read Jun 20, 2024
10 Perintah Allah Dan 5 Perintah Gereja Katolik

10 Perintah Allah dan 5 Perintah Gereja Katolik

10 Perintah Allah

Perintah Allah adalah perintah yang diberikan oleh Allah kepada umat-Nya melalui Musa di Gunung Sinai. Berikut adalah 10 Perintah Allah:

1. Jangan Ada Allah Lain

Jangan ada allah lain di hadapan-Ku.

2. Jangan Membuat Patung

Jangan membuat bagimu patung apa pun yang di langit di atas, atau yang di bumi di bawah, atau yang di dalam air di bawah bumi.

3. Jangan Mengucapkan nama Allah dengan Sembarangan

Jangan mengucapkan nama Allah, Allahmu, dengan sembarangan.

4. Ingatlah Hari Sabat

Ingatlah hari Sabat untuk menguduskannya.

5. Hormatilah Ayah dan Ibumu

Hormatilah ayah dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu.

6. Jangan Bunuh

Jangan bunuh.

7. Jangan Berzinah

Jangan berzinah.

8. Jangan Mencuri

Jangan mencuri.

9. Jangan Berbohong

Jangan berbohong melawan sesamamu.

10. Jangan Mengingini

Jangan mengingini apa pun yang dipunyai sesamamu.

5 Perintah Gereja Katolik

Selain 10 Perintah Allah, Gereja Katolik juga memiliki 5 perintah yang disebut "Precepts of the Church" atau "Hukum Gereja". Berikut adalah 5 Perintah Gereja Katolik:

1. Menerima Komuni Kudus sekurang-kurangnya pada saat Paskah

Umat Katolik diwajibkan untuk menerima Komuni Kudus sekurang-kurangnya pada saat Paskah.

2. Mengakui Dosa sekurang-kurangnya sekali dalam setahun

Umat Katolik diwajibkan untuk mengakui dosa sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

3. Menghormati Hari Raya yang Ditetapkan

Umat Katolik diwajibkan untuk menghormati Hari Raya yang ditetapkan oleh Gereja.

4. Mengamalkan Puasa dan Berpantang

Umat Katolik diwajibkan untuk mengamalkan puasa dan berpantang pada hari-hari yang ditetapkan oleh Gereja.

5. Membantu Gereja dengan Kemampuan

Umat Katolik diwajibkan untuk membantu Gereja dengan kemampuan mereka.

Demikian artikel tentang 10 Perintah Allah dan 5 Perintah Gereja Katolik. Semoga bermanfaat!