10 Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli
Hukum pajak adalah suatu sistem hukum yang mengatur tentang pengenaan pajak terhadap wajib pajak. Berikut ini adalah 10 pengertian hukum pajak menurut para ahli:
1. Prof. Dr. Sutandyo Wigyosubo
Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang pengenaan pajak serta hubungan antara wajib pajak dengan pemerintah.
2. Prof. Dr. Rochmat Soematri
Hukum pajak adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang pengenaan pajak, terutama mengenai hak dan kewajiban wajib pajak serta pemerintah dalam pengenaan pajak.
3. Dr. Ronald C. McKinney
Hukum pajak adalah sistem hukum yang mengatur tentang pengenaan pajak terhadap wajib pajak, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak serta pemerintah.
4. Prof. Dr. J.E. van der Valk
Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang pengenaan pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, serta pemerintah dalam pengenaan pajak.
5. Prof. Dr. Harjono Tjitrosoebono
Hukum pajak adalah sistem hukum yang mengatur tentang pengenaan pajak terhadap wajib pajak, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak serta pemerintah.
6. Dr. Sukardono Kardjo
Hukum pajak adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang pengenaan pajak, terutama mengenai hak dan kewajiban wajib pajak serta pemerintah.
7. Prof. Dr. J. van Kan
Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang pengenaan pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, serta pemerintah dalam pengenaan pajak.
8. Dr. Soetandyo Wignyosubroto
Hukum pajak adalah sistem hukum yang mengatur tentang pengenaan pajak terhadap wajib pajak, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak serta pemerintah.
9. Prof. Dr. Subekti
Hukum pajak adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang pengenaan pajak, terutama mengenai hak dan kewajiban wajib pajak serta pemerintah.
10. Dr. R. Soepomo
Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang pengenaan pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, serta pemerintah dalam pengenaan pajak.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pajak adalah sistem hukum yang mengatur tentang pengenaan pajak terhadap wajib pajak, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak serta pemerintah.