10 Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli

3 min read Jun 19, 2024
10 Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli

10 Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli

Hukum pajak adalah suatu sistem hukum yang mengatur tentang pengenaan pajak terhadap wajib pajak. Berikut ini adalah 10 pengertian hukum pajak menurut para ahli:

1. Prof. Dr. Sutandyo Wigyosubo

Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang pengenaan pajak serta hubungan antara wajib pajak dengan pemerintah.

2. Prof. Dr. Rochmat Soematri

Hukum pajak adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang pengenaan pajak, terutama mengenai hak dan kewajiban wajib pajak serta pemerintah dalam pengenaan pajak.

3. Dr. Ronald C. McKinney

Hukum pajak adalah sistem hukum yang mengatur tentang pengenaan pajak terhadap wajib pajak, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak serta pemerintah.

4. Prof. Dr. J.E. van der Valk

Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang pengenaan pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, serta pemerintah dalam pengenaan pajak.

5. Prof. Dr. Harjono Tjitrosoebono

Hukum pajak adalah sistem hukum yang mengatur tentang pengenaan pajak terhadap wajib pajak, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak serta pemerintah.

6. Dr. Sukardono Kardjo

Hukum pajak adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang pengenaan pajak, terutama mengenai hak dan kewajiban wajib pajak serta pemerintah.

7. Prof. Dr. J. van Kan

Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang pengenaan pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, serta pemerintah dalam pengenaan pajak.

8. Dr. Soetandyo Wignyosubroto

Hukum pajak adalah sistem hukum yang mengatur tentang pengenaan pajak terhadap wajib pajak, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak serta pemerintah.

9. Prof. Dr. Subekti

Hukum pajak adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang pengenaan pajak, terutama mengenai hak dan kewajiban wajib pajak serta pemerintah.

10. Dr. R. Soepomo

Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang pengenaan pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, serta pemerintah dalam pengenaan pajak.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pajak adalah sistem hukum yang mengatur tentang pengenaan pajak terhadap wajib pajak, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak serta pemerintah.