10 Organisasi Terlarang Di Indonesia

4 min read Jun 19, 2024
10 Organisasi Terlarang Di Indonesia

10 Organisasi Terlarang di Indonesia

Indonesia sebagai negara demokrasi mempunyai hak untuk menguatkan kebebasan berbuat dan berbicara. Namun, ada beberapa organisasi yang dianggap terlarang karena kegiatan dan ajaran-ajarannya yang bertentangan denganUndang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tujuan nasional.

Berikut ini adalah 10 organisasi terlarang di Indonesia:

1. Komunisme

Komunisme adalah một ideology politik yang bertujuan menghapuskan sistem kapitalis dan membentuk sebuah negara komunis. Namun, karena komunisme dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka partai komunis di Indonesia, yakni Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang dan dibubarkan pada tahun 1966.

2. Organisasi Pemerintahan di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS)

Pemerintahan di bawah RIS dibentuk tahun 1949 sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar. Namun, organisasi ini dilarang karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan mengganggu kestabilan politik di Indonesia.

3. Darus Sunnah

Darus Sunnah adalah sebuah organisasi Islam yang didirikan tahun 1980. Namun, organisasi ini dilarang karena dianggap memiliki ajaran-ajaran yang ekstrem dan berbahaya bagi keamanan dan kestabilan nasional.

4. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

HTI adalah cabang organisasi Hizbut Tahrir International di Indonesia. Namun, organisasi ini dilarang karena dianggap memiliki tujuan untuk mengganti UUD 1945 dengan sistem khilafah dan menentang demokrasi.

5. Front Pembela Islam (FPI)

FPI adalah sebuah organisasi massa Islam yang didirikan tahun 1998. Namun, organisasi ini dilarang karena dianggap memiliki ajaran-ajaran yang ekstrem dan berbahaya bagi keamanan dan kestabilan nasional.

6. Laskar Jihad

Laskar Jihad adalah sebuah organisasi paramiliter Islam yang didirikan tahun 2000. Namun, organisasi ini dilarang karena dianggap memiliki ajaran-ajaran yang ekstrem dan berbahaya bagi keamanan dan kestabilan nasional.

7. Mujahidin KOMPAK

Mujahidin KOMPAK adalah sebuah organisasi paramiliter Islam yang didirikan tahun 2000. Namun, organisasi ini dilarang karena dianggap memiliki ajaran-ajaran yang ekstrem dan berbahaya bagi keamanan dan kestabilan nasional.

8. Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

GAM adalah sebuah organisasi separatis yang bertujuan memisahkan Aceh dari Indonesia. Namun, organisasi ini dilarang karena dianggap memiliki ajaran-ajaran yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tujuan nasional.

9. Organisasi Papua Merdeka (OPM)

OPM adalah sebuah organisasi separatis yang bertujuan memisahkan Papua dari Indonesia. Namun, organisasi ini dilarang karena dianggap memiliki ajaran-ajaran yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tujuan nasional.

10. Kelompok Khusus (KK)

KK adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh beberapa mantan anggota PKI tahun 1965. Namun, organisasi ini dilarang karena dianggap memiliki ajaran-ajaran yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tujuan nasional.

Perlu diingat bahwa setiap organisasi yang dilarang di Indonesia memiliki alasan dan tujuan yang berbeda-beda. Namun, semuanya memiliki satu kesamaan, yakni bertentangan dengan UUD 1945 dan tujuan nasional.

Related Post