10 Lagu Wajib Nasional Beserta Temponya
Lagu wajib nasional adalah lagu-lagu yang diidentifikasi sebagai simbol kebangsaan dan kebudayaan suatu negara. Di Indonesia, lagu-lagu wajib nasional ini memiliki makna yang sangat penting dalam mempereratkan kesatuan dan persatuan bangsa. Berikut adalah 10 lagu wajib nasional beserta temponya:
1. Indonesia Raya ( Moderate - 120 BPM )
Lagu kebangsaan Indonesia, yang dikarang oleh W.R. Supratman pada tahun 1928.
2. Hari Merdeka ( Upbeat - 140 BPM )
Lagu yang dikarang oleh Cornel Simanjuntak pada tahun 1946, untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
3. Syukuran ( Slow - 90 BPM )
Lagu yang dikarang oleh H. Mutahar pada tahun 1956, yang menjadi lagu harapan dan kebahagiaan.
4. Bagimu Negeri ( Moderate - 110 BPM )
Lagu yang dikarang oleh R. Maladi pada tahun 1955, yang menggambarkan kesetiaan dan pengabdian kepada negeri.
5. Garuda Pancasila ( Upbeat - 130 BPM )
Lagu yang dikarang oleh Sudharnoto pada tahun 1956, yang menggambarkan semangat dan kebanggaan berbangsa dan bernegara.
6. Maju Tak Gentar ( Fast - 150 BPM )
Lagu yang dikarang oleh R. Soeprapto pada tahun 1956, yang menggambarkan semangat perjuangan dan keberanian.
7. Suka Cita ( Moderate - 100 BPM )
Lagu yang dikarang oleh R. Maladi pada tahun 1956, yang menggambarkan suasana bahagia dan gembira.
8. Tanah Airku ( Slow - 80 BPM )
Lagu yang dikarang oleh Ibu Sud pada tahun 1956, yang menggambarkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap tanah air.
9. Kebangkitan ( Upbeat - 120 BPM )
Lagu yang dikarang oleh R. Soeprapto pada tahun 1956, yang menggambarkan semangat kebangkitan dan perjuangan.
10. Rayuan Pulau Kelapa ( Slow - 90 BPM )
Lagu yang dikarang oleh Ismail Marzuki pada tahun 1956, yang menggambarkan suasana bahagia dan gembira.
Dengan mempelajari dan menyanyikan lagu-lagu wajib nasional ini, kita dapat meningkatkan kesadaran dan kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia.