10 Definisi Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

3 min read Jun 18, 2024
10 Definisi Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

10 Definisi Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Hukum Tata Negara adalah salah satu bidang hukum yang mempelajari tentang struktur, fungsi, dan mekanisme kekuasaan negara. Berikut ini adalah 10 definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli:

1. Prof. Dr. Hazolino Soedirija: Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur sistem pemerintahan suatu negara, hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara warga negara dengan pemerintahan.

2. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro: Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur organisasi, struktur, dan fungsi negara, serta hak dan kewajiban warga negara.

3. Prof. Dr. Muhamad Yasin: Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur sistem pemerintahan, kekuasaan, dan hak asasi manusia dalam suatu negara.

4. Prof. Dr. R. Soepomo: Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur struktur, fungsi, dan mekanisme kekuasaan negara, serta hubungan antara pemerintah dengan warga negara.

5. Prof. Dr. Wirjono: Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang bentuk dan susunan negara, kekuasaan pemerintah, dan hak-hak warga negara.

6. Prof. Dr. Oemar Seno Adji: Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang organisasi, struktur, dan fungsi negara, serta hak dan kewajiban warga negara.

7. Prof. Dr. Paul Scholten: Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang struktur, fungsi, dan kekuasaan negara, serta hubungan antara pemerintah dengan warga negara.

8. Prof. Dr. C.W. Star Busmann: Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang sistem pemerintahan, kekuasaan, dan hak asasi manusia dalam suatu negara.

9. Prof. Dr. A.V. Dicey: Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang struktur, fungsi, dan kekuasaan negara, serta hak dan kewajiban warga negara.

10. Prof. Dr. James Leslie Munro: Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang organisasi, struktur, dan fungsi negara, serta hubungan antara pemerintah dengan warga negara.

Dari definisi-definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Negara adalah suatu bidang hukum yang mempelajari tentang struktur, fungsi, dan kekuasaan negara, serta hak dan kewajiban warga negara.