10 Definisi Hukum Adat Menurut Sarjana Barat

3 min read Jun 18, 2024
10 Definisi Hukum Adat Menurut Sarjana Barat

10 Definisi Hukum Adat Menurut Sarjana Barat

Hukum adat adalah sistem hukum yang berlaku dan diterima oleh masyarakat adat tertentu. Berikut ini adalah 10 definisi hukum adat menurut sarjana Barat:

1. Bronislaw Malinowski: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang tidak tertulis, tetapi dijalankan oleh masyarakat adat melalui kebiasaan dan tradisi.

2. Émile Durkheim: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat primitif, yang didasarkan padasolidaritas mekanik dan solidaritas organic.

3. Henry S. Maine: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat tradisional, yang didasarkan pada kebiasaan dan tradisi.

4. Max Weber: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat tradisional, yang didasarkan pada otoritas tradisional dan kebiasaan.

5. Karl Marx: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat feodal, yang didasarkan pada relasi produksi dan eksploitasi.

6. Ferdinand Tönnies: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat komunitas, yang didasarkan pada kebersamaan dan solidaritas.

7. H. L. A. Hart: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat adat, yang didasarkan pada aturan sosial dan kebiasaan.

8. John Austin: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat adat, yang didasarkan pada kebiasaan dan peraturan sosial.

9. R. H. Tawney: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat agraris, yang didasarkan pada kebiasaan dan tradisi.

10. E. E. Evans-Pritchard: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat adat, yang didasarkan pada struktur sosial dan budaya.

Kesepuluh definisi di atas menunjukkan bahwa sarjana Barat memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang hukum adat, tetapi semuanya sepakat bahwa hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat adat.