10 Definisi Hukum Adat Menurut Sarjana Barat
Hukum adat adalah sistem hukum yang berlaku dan diterima oleh masyarakat adat tertentu. Berikut ini adalah 10 definisi hukum adat menurut sarjana Barat:
1. Bronislaw Malinowski: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang tidak tertulis, tetapi dijalankan oleh masyarakat adat melalui kebiasaan dan tradisi.
2. Émile Durkheim: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat primitif, yang didasarkan padasolidaritas mekanik dan solidaritas organic.
3. Henry S. Maine: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat tradisional, yang didasarkan pada kebiasaan dan tradisi.
4. Max Weber: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat tradisional, yang didasarkan pada otoritas tradisional dan kebiasaan.
5. Karl Marx: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat feodal, yang didasarkan pada relasi produksi dan eksploitasi.
6. Ferdinand Tönnies: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat komunitas, yang didasarkan pada kebersamaan dan solidaritas.
7. H. L. A. Hart: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat adat, yang didasarkan pada aturan sosial dan kebiasaan.
8. John Austin: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat adat, yang didasarkan pada kebiasaan dan peraturan sosial.
9. R. H. Tawney: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat agraris, yang didasarkan pada kebiasaan dan tradisi.
10. E. E. Evans-Pritchard: Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat adat, yang didasarkan pada struktur sosial dan budaya.
Kesepuluh definisi di atas menunjukkan bahwa sarjana Barat memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang hukum adat, tetapi semuanya sepakat bahwa hukum adat adalah suatu sistem hukum yang berlaku di masyarakat adat.