Konversi Satuan Volume Truk Tanah
Dalam pekerjaan konstruksi atau penggalian, kita sering mendengar tentang volume tanah yang diangkut menggunakan truk. Namun, kadang kita bingung tentang berapa banyak meter kubik (m3) tanah yang dapat diangkut oleh 1 truk.
Satuan Volume Truk Tanah
Satuan volume truk tanah di Indonesia biasanya menggunakan satuan kubik (m3) atau ton. Namun, untuk memudahkan perhitungan, kita akan menggunakan satuan m3.
Berapa m3 dalam 1 Truk Tanah?
Kapasitas truk tanah bervariasi tergantung pada jenis truk yang digunakan. Biasanya, truk tanah memiliki kapasitas antara 5-20 m3. Namun, untuk perhitungan, kita akan menggunakan kapasitas rata-rata yaitu 10 m3.
Oleh karena itu, 1 truk tanah dapat mengangkut sekitar 10 m3 tanah.
Perlu diingat
Kapasitas truk tanah dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi jalan, jenis truk, dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu diingat untuk memastikan kapasitas truk yang digunakan sebelum melakukan penghitungan.
Kesimpulan
Dalam pekerjaan konstruksi atau penggalian, penting untuk mengetahui berapa banyak tanah yang dapat diangkut oleh 1 truk. Dengan mengetahui bahwa 1 truk tanah dapat mengangkut sekitar 10 m3 tanah, kita dapat melakukan perhitungan dan perencanaan yang lebih akurat.