1 RT Minimal Berapa KK?
Dalam sistem administrasi pemerintahan di Indonesia, RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) merupakan dua-unit dasar yang membentuk struktur pemerintahan di tingkat kelurahan atau desa. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang 1 RT minimal berapa KK.
Definisi RT dan RW
Sebelum kita membahas tentang 1 RT minimal berapa KK, mari kita bahas definisi RT dan RW terlebih dahulu.
- RT (Rukun Tetangga) adalah unit terkecil dalam sistem administrasi pemerintahan di Indonesia yang terdiri dari beberapa kepala keluarga (KK) yang tinggal di suatu wilayah tertentu.
- RW (Rukun Warga) adalah unit administrasi pemerintahan yang terdiri dari beberapa RT.
1 RT Minimal Berapa KK?
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan dan Rehabilitasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), 1 RT minimal terdiri dari 10-50 KK. Namun, jumlah KK dalam 1 RT dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi setempat.
Jadi, 1 RT minimal berapa KK? Jawabannya adalah minimal 10 KK dan maksimal 50 KK. Namun, perlu diingat bahwa jumlah KK dalam 1 RT dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi setempat.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang 1 RT minimal berapa KK. Menurut peraturan yang berlaku, 1 RT minimal terdiri dari 10-50 KK. Namun, jumlah KK dalam 1 RT dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi setempat.