1 Maret: Libur atau Tidak?
Apakah 1 Maret adalah Hari Libur Nasional?
Banyak orang Indonesia yang memiliki pertanyaan tentang status 1 Maret sebagai hari libur nasional. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat ke belakang dan mengetahui sejarah di balik tanggal 1 Maret.
Sejarah 1 Maret
1 Maret diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, yaitu hari terjadinya peristiwa heroik pada tahun 1966 ketika enam jenderal dan sebuah brigade infanteri dibunuh oleh kelompok pemberontak dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Peristiwa ini dikenal sebagai Gerakan 30 September.
Apakah 1 Maret adalah Hari Libur Nasional?
Dalam undang-undang Republik Indonesia, 1 Maret tidak dijadikan sebagai hari libur nasional. Namun, beberapa instansi pemerintahan dan swasta memilih untuk memberikan hari libur kepada karyawannya untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Walaupun 1 Maret tidak dijadikan sebagai hari libur nasional, pemerintahan dan beberapa organisasi masih memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan berbagai kegiatan, seperti upacara bendera, peringatan korban, dan kegiatan lainnya.
Kesimpulan
Jadi, 1 Maret tidak dijadikan sebagai hari libur nasional, namun masih diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Beberapa instansi pemerintahan dan swasta mungkin memberikan hari libur kepada karyawannya, tetapi tidak berlaku secara nasional.