1 Kursi Dprd Provinsi Berapa Suara

3 min read Jun 11, 2024
1 Kursi Dprd Provinsi Berapa Suara

Kursi DPD dan DPRD Provinsi: Berapa Suara yang Dibutuhkan?

Dalam sistem politik Indonesia, terdapat dua lembaga legislative yang memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kedua lembaga ini memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda-beda. Untuk mejadi anggota DPRD dan DPD, diperlukan suara rakyat dalam sebuah pemilihan umum. Lalu, berapa suara yang dibutuhkan untuk menjadi kursi DPRD provinsi?

Kursi DPRD Provinsi

DPRD Provinsi adalah lembaga legislative yang berkedudukan di tingkat provinsi. Anggota DPRD Provinsi dipilih melalui pemilihan umum yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Jumlah kursi DPRD Provinsi berbeda-beda tergantung pada jumlah penduduk dan luas wilayah provinsi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum, jumlah kursi DPRD Provinsi dihitung berdasarkan jumlah penduduk provinsi dibagi dengan 300.000. Hasil dari perhitungan tersebut kemudian dibulatkan ke atas hingga mendapatkan jumlah kursi yang sesuai.

Berapa Suara yang Dibutuhkan?

Untuk menjadi anggota DPRD Provinsi, calon legislatif harus memperoleh suara minimal 30% dari jumlah suara sah dalam sebuah daerah pemilihan. Jumlah suara yang dibutuhkan untuk menjadi kursi DPRD Provinsi berbeda-beda tergantung pada jumlah penduduk dan jumlah kursi yang ada.

Contohnya, dalam pemilihan umum tahun 2019, jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 90 kursi. Jumlah penduduk DKI Jakarta pada tahun 2019 adalah sekitar 10,2 juta jiwa. Berdasarkan perhitungan, setiap kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta memerlukan sekitar 113.000 suara sah.

Namun, jumlah suara yang dibutuhkan untuk menjadi anggota DPRD Provinsi dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi politik dan sosial setempat. Oleh karena itu, calon legislatif harus mampu memahami kondisi politik dan sosial di daerahnya serta memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pemilih.

Kesimpulan

Dalam menjadi anggota DPRD Provinsi, calon legislatif harus memperoleh suara minimal 30% dari jumlah suara sah dalam sebuah daerah pemilihan. Jumlah suara yang dibutuhkan untuk menjadi kursi DPRD Provinsi berbeda-beda tergantung pada jumlah penduduk dan jumlah kursi yang ada. Oleh karena itu, calon legislatif harus mampu memahami kondisi politik dan sosial di daerahnya serta memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pemilih.

Latest Posts


Featured Posts