1 Kursi Dprd Dki Berapa Suara 2024 Terbaru

3 min read Jun 11, 2024
1 Kursi Dprd Dki Berapa Suara 2024 Terbaru

Kursi DPD DKI Jakarta 2024: Berapa Suara untuk Menjadi Anggota Dewan?

Pemilihan Umum 2024 mendekati, dan setiap calon legislatif ingin menjadi bagian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Salah satu pertanyaan yang paling umum adalah berapa suara yang dibutuhkan untuk menjadi anggota DPRD DKI Jakarta. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang kursi DPRD DKI Jakarta 2024 dan berapa suara yang dibutuhkan untuk menjadi anggota DPRD.

Kursi DPRD DKI Jakarta 2024

DPRD DKI Jakarta terdiri atas 106 kursi, yang dibagi menjadi 5 dapil (daerah pemilihan). Berikut adalah daftar dapil dan jumlah kursi untuk setiap dapil:

  • Dapil DKI Jakarta 1: 10 kursi
  • Dapil DKI Jakarta 2: 12 kursi
  • Dapil DKI Jakarta 3: 14 kursi
  • Dapil DKI Jakarta 4: 16 kursi
  • Dapil DKI Jakarta 5: 14 kursi

Berapa Suara untuk Menjadi Anggota DPRD?

Untuk menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, calon legislatif harus memperoleh suara minimal sebesar 30% dari total suara sah di dapilnya. Namun, perlu diingat bahwa demokrasi proportional digunakan dalam pemilihan umum 2024, sehingga suara yang dibutuhkan untuk menjadi anggota DPRD tidak hanya bergantung pada jumlah suara minimal, tapi juga pada jumlah kursi yang tersedia.

Contoh: jika ada 100.000 suara sah di dapil yang bersangkutan, maka calon legislatif harus memperoleh minimal 30.000 suara untuk menjadi anggota DPRD. Namun, jika ada 5 kursi yang tersedia di dapil tersebut, maka calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak ke-5 akan menjadi anggota DPRD.

Kesimpulan

Untuk menjadi anggota DPRD DKI Jakarta 2024, calon legislatif harus memperoleh suara minimal sebesar 30% dari total suara sah di dapilnya. Namun, perlu diingat bahwa sistem demokrasi proportional yang digunakan dalam pemilihan umum 2024 akan mempengaruhi jumlah suara yang dibutuhkan untuk menjadi anggota DPRD.