Faktur Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Contoh
Faktur pajak adalah sebuah dokumen yang digunakan sebagai bukti transaksi jual beli barang atau jasa yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) untuk memesankan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Faktur pajak ini wajib dibuat oleh PKP untuk setiap transaksi jual beli yang nilainya mencapai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau lebih.
Pengertian Faktur Pajak
Faktur pajak adalah sebuah dokumen yang berisi informasi mengenai transaksi jual beli barang atau jasa, termasuk nilai transaksi, jenis pajak yang dikenakan, dan jumlah pajak yang harus dibayar. Faktur pajak ini digunakan sebagai bukti transaksi jual beli yang sah dan berfungsi sebagai dasar perhitungan pajak yang harus dibayar.
Fungsi Faktur Pajak
Faktur pajak memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Bukti Transaksi Jual Beli
Faktur pajak berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli yang sah dan resmi. Dengan demikian, faktur pajak dapat digunakan sebagai bukti yang sah dalam proses pembukuan dan perhitungan pajak.
2. Dasar Perhitungan Pajak
Faktur pajak digunakan sebagai dasar perhitungan pajak yang harus dibayar. Dengan demikian, faktur pajak memuat informasi mengenai nilai transaksi, jenis pajak yang dikenakan, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
3. Bukti Pembayaran Pajak
Faktur pajak juga berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan. Dengan demikian, faktur pajak dapat digunakan sebagai bukti yang sah dalam proses pembukuan dan perhitungan pajak.
Contoh Faktur Pajak
Berikut adalah contoh faktur pajak:
Faktur Pajak
No. Faktur Pajak : 001/ABC/2022 Tanggal Faktur : 10 Februari 2022 Nama Pembeli : PT. XYZ Indonesia Alamat Pembeli : Jl. Raya Jakarta, No. 123, Jakarta Pusat Nama Barang/Jasa : Laptop Dell Inspiron Jumlah Barang : 2 Unit Harga Satuan : Rp. 10.000.000,- Subtotal : Rp. 20.000.000,- PPN 10% : Rp. 2.000.000,- Total : Rp. 22.000.000,-
Dalam contoh di atas, faktur pajak memuat informasi mengenai transaksi jual beli laptop Dell Inspiron yang nilai transaksinya Rp. 22.000.000,-. Faktur pajak ini memuat informasi mengenai PPN 10% yang harus dibayar sebesar Rp. 2.000.000,-.
Demikianlah artikel tentang faktur pajak, pengertian, fungsi, dan contoh. Faktur pajak adalah dokumen penting dalam proses transaksi jual beli yang memuat informasi mengenai nilai transaksi, jenis pajak yang dikenakan, dan jumlah pajak yang harus dibayar.