040 Faktur Pajak

3 min read Jul 17, 2024
040 Faktur Pajak

040 Faktur Pajak: Pengertian, Tujuan, dan Contoh

Pengertian Faktur Pajak

Faktur pajak adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pihak lain yang membeli barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur pajak ini berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli yang sah dan digunakan sebagai dasar dalam penghitungan dan pelaporan PPN.

Tujuan Faktur Pajak

Tujuan dari faktur pajak adalah untuk:

  • Menghitung dan melaporkan PPN: Faktur pajak digunakan sebagai dasar dalam menghitung dan melaporkan PPN yang terutang pada saat melakukan transaksi jual beli.
  • Memenuhi kewajiban perpajakan: Faktur pajak merupakan bukti bahwa pengusaha Kena Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya dalam menghitung dan melaporkan PPN.
  • Mengawasi dan mengatur transaksi: Faktur pajak digunakan sebagai alat untuk mengawasi dan mengatur transaksi jual beli sehingga dapat dipastikan bahwa transaksi tersebut telah memenuhi ketentuan perpajakan.

Contoh Faktur Pajak

Berikut adalah contoh faktur pajak:

Faktur Pajak

  • Nama dan Alamat Pengusaha Kena Pajak: PT. ABC Jakarta
  • Nama dan Alamat Pembeli: PT. DEF Jakarta
  • Tanggal Faktur: 12 Februari 2023
  • Nomor Faktur: FP-001/2023
  • Jenis Barang/Jasa: Barang Elektronik
  • Jumlah Barang/Jasa: 10 unit
  • Harga Satuan: Rp 1.000.000,-
  • Total Harga: Rp 10.000.000,-
  • PPN (10%): Rp 1.000.000,-
  • Total Dengan PPN: Rp 11.000.000,-

Dalam contoh di atas, faktur pajak memuat informasi tentang pengusaha Kena Pajak, pembeli, tanggal faktur, nomor faktur, jenis barang/jasa, jumlah barang/jasa, harga satuan, total harga, PPN, dan total dengan PPN.

Itulah penjelasan tentang faktur pajak, tujuan, dan contoh. Faktur pajak sangat penting dalam menjalankan usaha karena dapat membantu dalam menghitung dan melaporkan PPN dengan benar.

Related Post


Featured Posts